Muslim dan Yahudi Eropa Bersatu Pertahankan Khitan (sunat) Muslim dan Yahudi Eropa Bersatu Pertahankan Khitan (sunat) | Pejaten Park | Pejaten Park Residence | Apartemen Pejaten Park

Muslim dan Yahudi Eropa Bersatu Pertahankan Khitan (sunat)

Posted by Raka Satria Mencari Cpanel on Thursday, December 13, 2012


BERLIN, rekob — Masyarakat Muslim dan Yahudi Eropa menyatukan kekuatan untuk mempertahankan praktik khitan pada anak laki-laki dengan alasan agama, setelah sebuah pengadilan regional Jerman melarangnya.

Dalam pernyataan bersama itu disebutkan bahwa praktik khitan merupakan hal yang fundamental dalam keimanan mereka dan meminta agar hal itu mendapat perlindungan hukum. Pemerintah Israel juga mengecam putusan tersebut.

Putusan melarang khitan pada anak-anak itu dikeluarkan oleh pengadilan Cologne dan tidak berlaku di seluruh Jerman. Meskipun demikian, Asosiasi Medis Jerman meminta dokter untuk tidak melayani permintaan khitan.

Ribuan Muslim dan Yahudi di Jerman menjalani khitan setiap tahun.

Pernyataan bersama yang tidak biasa itu ditandatangani oleh para pemimpin organisasi-organisasi Islam dan Yahudi, termasuk Organisasi Rabi Eropa, Parlemen Yahudi Eropa, Asosiasi Yahudi Eropa, Persatuan Umat Islam Turki untuk Urusan Agama di Jerman, dan Pusat Islam Brussels.
"Kami menganggap (putusan) sebagai penghinaan terhadap hak-hak asasi beragama dan manusia kami," demikian salah satu poin pernyataan bersama itu.

"Khitan merupakan ritual kuno yang fundamental dalam kepercayaan pribadi kami dan kami memprotes keras putusan pengadilan ini."

"Kami akan membela mati-matian hak-hak kami untuk menjaga tradisi bersama ini dan meminta parlemen Jerman dan semua partai politik untuk ikut campur dalam membatalkan putusan ini secepatnya."

Para pemimpin organisasi-organisasi kedua agama itu juga menemui parlemen Eropa dan Bundestag (parlemen Jerman) untuk menyatakan kemarahan dan mendesak agar parlemen Jerman membentuk perlindungan hukum yang jelas pada ritual khitan itu.

BBC melaporkan, pemerintah Jerman cukup dipusingkan dengan putusan pengadilan itu, terutama setelah ada tuduhan bahwa sangat tidak pantas bagi sebuah negara Holocaust untuk melarang ritual mendasar ajaran Judaisme itu.

Pengadilan Cologne menjatuhkan putusan untuk melarang khitan menyusul kasus hukum yang melibatkan seorang dokter yang melakukan khitan terhadap seorang anak berusia empat tahun yang mengakibatkan masalah medis.

Menurut pengadilan itu, hak seorang anak terhadap integritas fisiknya mengalahkan hak-hak keagamaan dan orangtua.

Dokter yang melakukan khitan pada anak itu dibebaskan dari hukuman dan putusan itu tidak mengikatnya. Meskipun demikian, putusan itu bisa menjadi preseden yang akan diikuti pengadilan-pengadilan di wilayah lain di Jerman.(SUMBER)