Inggris Bayar Ganti Rugi Korban Rendisi Inggris Bayar Ganti Rugi Korban Rendisi | Pejaten Park | Pejaten Park Residence | Apartemen Pejaten Park

Inggris Bayar Ganti Rugi Korban Rendisi

Posted by Raka Satria Mencari Cpanel on Thursday, December 13, 2012




LONDON, rekob - Pemerintah Inggris membayar ganti rugi lebih dari 2 juta poundsterling kepada seorang pembangkang Libia dan keluarganya yang mengatakan badan intelijen MI6 terlibat dalam rendition atau pengiriman tahanan suatu negara ke negara lain tanpa melewati proses peradilan.

Ganti rugi sebesar 2 juta pound atau sekitar Rp 31 miliar itu diberikan kepada Sami al-Saad, seorang pembangkang terkenal yang menentang mantan pemimpin Libia Kolonel Khadafy.

Sami al-Saadi beserta keluarganya mengaku dipaksa terbang dari Hong Kong ke Liba pada 2004. Sesampainya di Libia, dia ditahan dan disiksa.

Melalui pengacaranya, Sami al-Saadi mengeluarkan pernyataan yang berbunyi, "Keluarga saya cukup menderita ketika mereka diculik dan diterbangkan ke Libya di bawah Khadafy. Sekarang mereka mempunyai kesempatan untuk merampungkan pendidikan di Libya yang baru dan bebas," kata al-Saadi.

"Saya akan mampu membayar biaya perawatan medis yang saya perlukan terkait luka-luka yang saya alami di penjara," tutur warga negara Libya itu.
Penggulingan Khadafy

Meskipun menerima ganti rugi, Sami al-Saadi mengaku belum pernah mendapatkan jawaban dari pemerintah Inggris atas pertanyaan dasar yang diajukan. "Apakah Anda terlibat dalam penculikan saya, istri saya dan anak-anak saya," tanya al-Saadi.

Al-Saadi menegaskan badan intelijen luar negeri Inggris, MI6, mempunyai peran besar dalam pemulangan paksa ke Libya.

Pengacaranya mengatakan pembayaran kompensasi mengakhiri langkah hukum yang ditempuh keluarga al-Saadi di Inggris.

Dokumen-dokumen yang berisi dugaan pengiriman al-Saadi dari Hong Kong ke Libya tanpa proses peradilan itu muncul selama periode pelengseran Kolonel Khadafy tahun lalu.

Hal tersebut membuat pembangkang ternama itu menuntut pemerintah Inggris. Pemerintah Inggris tidak pernah mengaku bertanggung jawab dalam kasus itu.