Anas Urbaningrum Akan Digantung Di Monas Anas Urbaningrum Akan Digantung Di Monas | Pejaten Park | Pejaten Park Residence | Apartemen Pejaten Park

Anas Urbaningrum Akan Digantung Di Monas

Posted by Raka Satria Mencari Cpanel on Monday, December 10, 2012

Pengacara Nazaruddin: Anas Jelas Terlibat - Pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat OC Kaligis mengatakan keterlibatan Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang dan wisma atlet sudah cukup jelas. Dia KPK seharusnya sudah menjerat Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. "Peran Anas bagi saya sudah cukup jelas berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 9 Desember 2012.


Anas Urbaningrum Akan Digantung Di Monas

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam sidang kasus wisma atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, menurut OC, ada tujuh saksi yang menggambarkan peran Anas Urbaningrum. Ketujuh saksi itu adalah mantan sopir operasional keuangan PT Anugerah Nusantara Hery Suhendar dan Hidayat, mantan Manajer SDM Grup PT Permai Ferdian Rico Baskoro , mantan sopir M. Nazaruddin Aan Ihyauddin, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Grup Permai Yulianis, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina, dan Nurhasyim yang merupakan adik M Nazaruddin. "Kesaksian mereka dibawah sumpah," katanya.

Kata OC, kesaksian Aan Ihyaudin menegaskan cerita kliennya soal aliran dana Hambalang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu. Aan adalah salah satu supir yang mengantar 19 dus uang yang diambil dari Grup Permai untuk memenangkan kursi orang nomor satu di partai berlambang bintang bersudut tiga itu. "Selain itu ada juga kesaksian
Yulianis dan Rosa yang membenarkan pengiriman dan pemberian uang ini ke kongres," katanya.

Anas, menurut OC, juga disebut menerima uang senilai US $ 1 juta dari M Nazaruddin. Uang ini diberikan melalui supir pribadi Anas, Yadi. "Itu kesaksian dari Herry Sunandar," katanya. Selain, itu pemberian tiga buah mobil dari PT Anugrah kepada Anas juga merupakan bukti yang bisa menjelaskan keterlibatan Anas. "Ada tiga mobil yang diberikan, itu tidak bisa dielakan karena dokumennya juga sudah ada," katanya.

Adapun Pengacara Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengaku tak heran dengan celotehan Pengacara M Nazaruddin, OC Kaligis, soal keterlibatan kliennya. Tujuh saksi yang disebut Kaligis membeberkan keterlibatan Anas tak lebih karena menuruti perintah dari M Nazaruddin yang merupakan atasannya. "Itu kan saksi-saksinya

Nazar semua. Itu karyawan Permai Grup semua. Karyawan itu kan harus setia pada atasannya," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Ahad, 9 Desember 2012. (Sumber)